Oleh: Syaiful Bari
Pemilihan umum, selanjutnya disingkat Pemilu, merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mencermati definisi Pemilu yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 di atas dengan sangat kentara menempatkan rakyat sebagai stakeholder utama. Tak heran jika sejak Orde Baru berkuasa hingga kini, ada istilah populer yang tak akrab terdengar di telinga, yaitu: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Idealitas semacam inilah yang seyogianya direalisasikan, karena sesuai dengan amanat UUD 1945, rakyat menempati posisi yang substansial, bukan residual (rakyat hanya memperoleh rembesan kesejahteraan). Mungkinkah?
Read the rest of this entry »

